DARI TERNAK KE MEJA DEWAN: PMK HARUS JADI AGENDA SERIUS DPRD KOTA SURABAYA GUNA MENJAMIN KEAMANAN MANUSIA DAN TERNAK

Keamanan manusia merupakan aspek penting dalam pembangunan sebuah kota yang berkelanjutan, kota Surabaya sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia. Sebuah Keamanan tidak hanya tentang aspek ketertiban sosial dan perlindungan terhadap Tindakan kriminalitas, tetapi juga meliputi keamanan kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan lingkungan dan sumber daya hewan ternak.

DPRD kota Surabaya tidak hanya bertugas mengesahkan aturan yang mendukung pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. tetapi juga mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut agar efektif dan memiliki dampak yang positif bagi masyarakat luas. Dengan demikian (DPRD kota Surabaya) sebagai kota besar kebijakan dengan dimensi keamanan manusia yang mencangkup perlindungan terhadap ancaman penyakit Hewan ternak.

Penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak merupakan ancaman serius yang berdampak langsung pada keamanan manusia khususnya dalam aspek kesehatan pada tubuh manusia (DPRD) kota Surabaya memiliki peran penting dalam mewujudkan keamanan manusia melalui fungsi peraturan, pengawasan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan terkait perlindungan hewan ternak,

Ditengah tantangan penyakit PMK, fungsi sebuah peraturan DPRD sangat signifikan untuk memastikan bahwa harus ada peraturan perundang-undangan daerah yang khusus dan berlaku dalam menyelaraskan Undang-Undang Perlindungan  dan Pengawasan Hewan Ternak tingkat nasional, agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah Surabaya.

Dengan demikian, pembentukan peraturan daerah harus ada dan diawasi dengan ketat terhadap masalah kesehatan hewan dan ketahanan pangan, dalam pemerintahan DPRD kota surabaya ikut berperan dalam menjamin keselamatan manusia dari sisi kesehatan masyarakat dan kestabilan ekonomi peternak lokal. Yang tidak kalah penting. DPRD menjadi jembatan paling penting antara warga dan pemerintah kota.dan menjamin bahwa hak atas Kesehatan Masyarakat tetap terlindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Dalam hal ini, PMK tidak hanya menjadi ancaman terhadap populasi ternak tetapi juga berpotensi mengganggu sistem pangan masyarakat, perekonomian lokal, dan kesehatan manusia secara tidak langsung. Dengan demikian, keberpihakan DPRD terhadap perlindungan ternak menjadi bagian dari komitmen legislatif terhadap keamanan manusia dalam arti luas.

Untuk memperkuat pencegahan dan penanganan PMK di Surabaya, DPRD Surabaya sebaiknya mengoptimalkan peran anggarannya sebagai instrumen utama dalam mendukung kebijakan publik. Melalui fungsi ini, DPRD dapat mengusulkan penetapan besaran dan alokasi dana yang lebih tepat sasaran bagi program perlindungan hewan ternak. Dukungan anggaran yang memadai akan memungkinkan pengadaan vaksin yang berkelanjutan, peningkatan kualitas penyuluhan bagi peternak, pembentukan posko pengendali PMK yang lebih merata, serta penyediaan logistik dan operasional yang kuat bagi tim lapangan.

Penulis: K.G.P.A.A Rachmat I W

Editor: Moh. Suud

Populer

Tim Nalantara

Kader seklaigus anggota Pengurus Rayon PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UINSA dengan latar belakang sosial-politik dan riset, yang memimpin Nalantara sebagai ruang dialektika dan inspirasi pergerakan.

M. Ali Kurrobi

Direktur Eksekutif

Nazilatus Sholikhah

Direktur Riset

Karyamu ingin publis di sini?

Kirim Karyamu Sekarang

Artikel Lainnya

Satu kata untuk Perubahan

Gabung PMII